Kamis, 29 Oktober 2009

Century oohh Century II

Transparansi dalam Kasus Bank Century
Selasa, 01 September 2009 00:01 WIB 35 Komentar

RIBUT-RIBUT soal pengucuran dana penyelamatan Bank Century terus berlanjut walaupun Menteri Keuangan Sri Mulyani berulang kali mengatakan penyelamatan terhadap bank kecil itu telah sesuai dengan peraturan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century atas rekomendasi pemerintah dan Bank Indonesia. Padahal, dana yang disetujui DPR hanya sebesar Rp1,3 triliun.

Misteri itulah yang ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank.

Tidak hanya KPK, DPR pun meminta BPK mengaudit proses bailout tersebut. Itu karena sebelumnya DPR pada 18 Desember 2008 telah menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sebagai payung hukum dari penyelamatan bank milik pengusaha Robert Tantular itu.

Kasus Bank Century telah memperlihatkan kepada kita bahwa ada bank kecil yang mendapatkan dukungan besar dari otoritas keuangan dan bank sentral. Pertanyaannya adalah semangat apakah yang melatarinya?

Argumentasi yang muncul dari pihak berwenang sejauh ini adalah bahwa proses penyelamatan Bank Century telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam UU LPS dan perintah dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Bahwa pembiayaan yang dikeluarkan LPS untuk menyelamatkan Bank Century berasal dari kekayaan LPS, bukan uang negara.
Saat likuidasi Bank Century, terdapat 23 bank yang masuk pengawasan BI. Dan pengambilalihan itu bertujuan memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat untuk mencegah rush yang bila dibiarkan, akan berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.

Terlepas dari argumen pemerintah, BI, dan LPS, yang harus diuji kebenarannya, kasus Bank Century dalam level tertentu diperkeruh isu transparansi yang dipertanyakan banyak kalangan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan tegas menyatakan ia sama sekali tidak tahu tentang proses bailout bank tersebut karena tidak pernah mendapatkan laporan dari Sri Mulyani saat kebijakan itu diambil.

Adalah aneh, seorang wakil presiden yang selama ini dikenal sebagai driving force dalam kebijakan ekonomi tidak mengetahui dan tidak dilapori. Ketidaktahuan Wapres menjadi bukti bahwa transparansi menjadi persoalan serius yang harus dituntaskan dalam isu bailout ini.

Kasus Bank Century juga tidak terlepas dari isu tidak sedap mengenai dugaan keterlibatan petinggi kepolisian. Terkait dengan persoalan di Bank Century pernah muncul sebuah polemik tentang cicak versus buaya antara kepolisian dan KPK. Ini juga menjadi tanda tanya tersendiri yang harus diungkap.

Ada pula isu bahwa penyelamatan Bank Century dilakukan semata untuk menyelamatkan dana nasabah tertentu.

Masih banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu, audit investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas.

Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional.

Pertanyaan yang amat mengganggu bukanlah pada alasan mengapa Bank Century harus diselamatkan. Namun, pada mengapa untuk sebuah bank kecil dengan aset yang juga kecil harus dikucurkan dana yang begitu besar? Apalagi pemilik bank itu sedang terlibat kasus pidana penggelapan uang nasabah?

Apakah semua kejahatan pidana pemilik bank harus ditanggulangi negara? Jadi, soal mengapa sudah transparan. Yang belum terang benderang adalah soal jumlah yang sangat besar.

KPK oohh KPK IV

Jum'at, 30 Oktober 2009

KPK VERSUS POLRI

Bermula dari Testimoni Antasari

JAKARTA (Lampost): Kasus yang menjerat dua wakil ketua KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah bermula dari testimoni (pengakuan) ketua KPK non aktif Antasari Azhar pada pertengahan Mei 2009.

Antasari yang berstatus tersangka pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, menyampaikan testimoninya itu saat ditahan di Mabes Polri. Antasari menduga ada pimpinan KPK yang menerima suap dan menyalahgunakan wewenang saat mencekal Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Pelabuhan Tanjung Api-Api. Anggoro hingga kini berstatus buron.

Antasari mengaku Anggoro memberikan Rp6 miliar kepada orang yang mengaku sebagai orang KPK untuk membereskan kasusnya. Orang yang belum diungkapkan itu disebut-sebut pengusaha bernama Yulianto. Namun, kemudian nama Yulianto pelan-pelan menguap dan muncul orang baru bernama Ary Muladi. Ary adalah rekan Anggoro yang juga tersangka dalam kasus penyuapan.

Semula, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyebutkan Ary Muladi telah menyerahkan uang titipan Anggoro kepada Chandra di Pasar Festival, Kuningan, Jakarta. Namun, belakangan Ary membantah pernyataan Kapolri dan menegaskan dirinya tidak pernah memberikan uang dari Anggoro.

Dengan dasar testimoni Antasari tersebut, pada 15 September 2009 Mabes Polri menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka. Namun, belakangan Antasari yang ditahan sejak awal Mei 2009 mengaku dipaksa membuat testimoni tersebut saat diperiksa penyidik. n U-3

Isi testimoni Antasari

Perkembangan penyidikan terhadap kasus yang menjadikan saya sebagai tersangka Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dalam proses tanya jawab terkait perkara yang ditanyai KPK, terdapat 1 (satu) perkara yang perlu saya jelaskan sebagai berikut:

1. Proses penggeledahan kasus Tanjung Api-Api terhadap tersangka Yusuf Emir Faisal, tim dik. memperoleh dokumen (blangko kosong kop Dephut dengan stempel Dinas Kehutanan se-Indonesia) menurut hasil gelar perkara.

2. Disepakati karena dokumen tersebut digeledah di PT Masaro, dan beberapa terlihat kaitannya dengan kasus Yusuf Emir Faisal, maka akan dilampirkan saja di BAP Yusuf Emir Faisal karena masalah tersebut akan dilakukan lid. tersendiri.

3. Dalam perkembangan sebagai ketua KPK, saya minta laporan kemajuan lid. tidak mendapatkan jawaban pasti karena sedang meneliti SKRT se-Indonesia.

4. Tetapi ketika saya mendapat informasi dari seseorang, bahwa demi menjaga nama baik saya dia ingin menyampaikan info bahwa kasus Masaro teleh "diselesaikan" oleh elemen KPK dengan PT Masaro. Mendapat ini saya terkejut dan tidak percaya, selanjutnya pemberi info sanggup memberi kesempatan jika saya ingin mendengar testimoni dari Masaro.

5. Karena pemilik PT Masaro Saudara Anggoro berada di Singapura, maka saya yang mendatangi untuk mendapat kepastian dengan dibekali alat perekam (tape recorder).

6. Sungguh terkejut setelah mendengar uraian dari Saudara Anggoro tersebut.

7. Karena rincian penyerahan dana ke oknum KPK, saudara Anggoro tidak dapat menjelaskan (ybs. menyuruh Sdr. Toni dan Ari), ketika berada di Malay, saya bertemu langsung dengan saudara Ari di Hotel Tugu dengan ybs. merinci penyerahan dana (tidak terekam).

8. Saudara Ari menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan di Jakarta beberapa kali dengan berbeda tempat kepada pimpinan KPK (2 orang) dan staf-sesuai dengan keterangan Anggoro.

9. Belakangan pemberi info menyampaikan bahwa ada penyerahan tahap II kepada salah satu pimpinan.

Demikian testimoni saya dan saya siap bersaksi seperti apa yang tulis di dalam testimoni ini.

Jakarta, 16 Mei 2009

ttd.

Antasari Azhar

KPK oohh KPK III

Jum'at, 30 Oktober 2009

KPK VERSUS POLRI

3 Bukti Rekayasa Kriminalisasi KPK

JAKARTA (Dtc/Lampost): Kuasa hukum KPK menyatakan ada 3 bukti rekayasa kasus atas pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Bukti itu akan diberikan atas tantangan dari Mabes Polri.

Bukti pertama, yakni selama ini pimpinan KPK sudah mengirim surat ke Mabes Polri dan men-DPO Anggoro Widjojo, tapi ternyata Anggoro justru ditemui pejabat Polri di Singapura. Kedua, kenapa pengakuan pencabutan surat cekal atas Joko S. Tjandra palsu tidak diproses.

"Ketiga, kenapa kronologi yang sudah dicabut oleh Ari Muladi dijadikan alasan hukum?" jelas anggota kuasa hukum KPK Rivai di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29-10).

Rivai menilai penahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah bersifat politis. Penahanan ini menimbulkan preseden terburuk dalam dalam proses hukum yang berjalan di Indonesia.

"Bisa jadi seperti itu (politis). Ini adalah preseden terburuk dalam proses hukum. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan permohonan kami dan sebagian dikabulkan," kata dia.

Sebelumnya, Mabes Polri merasa dihakimi media massa terkait dugaan kriminalisasi kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. "Kalau ada rekayasa, tolong jelaskan substansi apa merekayasanya. Kita siap dihadapkan dengan pertanggungjawabkan apa pun. Kalau tidak yakin, tidak mungkin kami proses ke pengadilan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Nanan Soekarna.

Koruptor 'Pemenang'

Penahanan Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto dikhawatirkan akan menjadikan koruptor sebagai pemenang. Kepolisian harus memiliki alasan yang kuat terhadap penahanan ini.

"Penahanan Bibit dan Chandra sangat mengejutkan. Keputusan penahanan kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut dikhawatirkan akan menjadikan para koruptor sebagai "pemenang"," kata anggota Komisi III (Komisi Hukum) Bambang Soesatyo, kemarin.

Secara teoritis, lanjut Bambang, kasus kriminalisasi KPK merupakan persekongkolan antara mafia bisnis dan aparat penegak hukum. "Jika kasus ini dibiarkan terus berlarut, dikhawatirkan akan kembali menumbuhkan kerajaan koruptif yang amat kuat," kata politisi Golkar ini.

Cederai Janji SBY

Sementara itu, Forum Rektor menilai penahanan ini mencederai janji kampanye SBY saat pemilu untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.

"Penahanan ini kontra produktif. Orang-orang akan bertanya, bagaimana dengan janji SBY untuk memberantas korupsi dan menciptakan pengadilan yang fair," kata Ketua Forum Rektor Edy Swandi Hamid melalui telepon, kemarin.

Dia menilai kedua pimpinan KPK nonaktif itu selama ini sangat kooperatif, kalau diberikan pembatasan itu masih wajar. Tapi ini ditahan dan hanya karena alasan dikhawatirkan melakukan jumpa pers.

"Ini menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap Bibit dan Chandra bahwa mereka bisa memengaruhi publik. Kita melihat fakta ada skenario untuk mengkriminalkan mereka," ujarnya. n U-3

Penahanan Dua Pimpinan KPK Nonaktif
Pengamat Nilai Ada Unsur Bals Dendam dan Gengsi
Jumat, 30 Oktober 2009 11:31 WIB 0 Komentar
CETAK
KIRIM
DIGG
FACEBOOK
Buzz up!
JAKARTA--MI Pengamat politik dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saifuddin Bantasyam dan M Jafar, menilai, penahanan pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak lagi terkait masalah hukum tetapi lebih pada unsur balas dendam dan gengsi.

"Saya menilai penahanan terhadap Bibit dan Chandra oleh kepolisian tidak lagi terkait dengan masalah hukum. Tapi, arahnya sudah kepada balas dendam antara kedua institusi penegak hukum tersebut," kata Saifuddin di Banda Aceh, Jumat (30/10).

Ia menyatakan, penahanan terhadap tersangka itu adalah hak penyidik, dalam hal ini kepolisian, dan itu diatur dalam undang-undang dengan alasan takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak kooperatif. Namun, alasan-alasan itu sifatnya subjektif atau tidak terukur. Soalnya, banyak kasus yang sama tetapi tersangkanya tidak ditahan. Jadi, wajar apabila publik menilai negatif terhadap kepolisian.

Menurutnya, polisi tidak profesional dan pilih kasih. Ini karena banyak kasus yang serupa, bahkan lebih berat lagi, tapi tidak diperlakukan sama seperti Bibit dan Chandra. Mengenai keberatan polisi karena kedua tersangka itu sering melakukan pertemuan dengan pers, itu alasan yang dibuat-buat karena itu adalah hak orang.

"Saya rasa, polisi jangan menahan Bibit dan Chandra dengan alasan mereka sering melakukan temu pers. Pasalnya, dalam undang-undang tidak ada," katanya. (Ant/OL-04)

Century oohh Bank Century

Angket Century Jangan Mati Suri
MI -- Kamis, 29 Oktober 2009 00:01 WIB 23 Komentar

KASUS Bank Century kini memasuki ranah politik. DPR menggalang hak angket untuk menyelidiki motivasi pengucuran dana penyelamatan Rp6,7 triliun kepada bank yang pernah dimiliki Robert Tantular tersebut.

Sedikitnya ada tiga sebab mengapa hak angket tersebut perlu digulirkan. Pertama, ada misteri tersembunyi di balik penggelontoran dana Rp6,7 triliun itu. Misterius karena dana yang digerojokkan kelewat besar, jauh lebih besar daripada yang disetujui DPR senilai Rp1,3 triliun.

Soal kedua ialah payung hukum yang tidak jelas menyangkut pengucuran dana talangan. Memang, ada dana yang dialirkan ke Bank Century masih memiliki payung hukum, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

Tetapi, sejak 18 Desember 2008 hingga Maret 2009, aliran dana talangan ke Bank Century tidak lagi sah karena perppu yang dijadikan payung hukum pengucuran dana sudah ditolak DPR. Nyatanya, selama Desember 2008 hingga Maret 2009 uang terus mengucur ke kas Century.

Masalah ketiga, kendati dana triliunan rupiah sudah mengucur deras ke Bank Century, nasib dana ratusan nasabah bernilai puluhan miliar rupiah tak kunjung jelas. Uang yang mereka tabung sedikit demi sedikit ke Century, kini raib tak tentu rimbanya.

Lantas, ke kantong siapa uang triliunan rupiah tersebut mengalir? Mengapa hak nasabah untuk memperoleh uang mereka selalu bertepuk sebelah tangan? Mengapa pula pemilik otoritas keuangan di negeri ini nekat mengguyur uang tanpa payung hukum kepada bank yang oleh mantan Wapres Jusuf Kalla disebut dirampok oleh pemiliknya sendiri?

Publik ingin tahu apakah alasan-alasan yang melahirkan kebijakan bailout itu benar atau salah. Kalau benar, mana bukti autentiknya sehingga publik yakin langkah penyelamatan itu sah dan logis.

Sebaliknya, kalau salah, siapa yang paling bertanggung jawab, serta siapa dan bagaimana mempertanggungjawabkan uang negara Rp6,7 triliun yang digunakan untuk menyelamatkan Bank Century.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memang masih mengaudit pengucuran dana tersebut. Sebagian hasil audit pun sudah disebutkan, yakni ada dugaan unsur pidana dalam penggelontoran dana tersebut.

Tetapi langkah politik tetap dibutuhkan. Itu karena soal Bank Century bukan semata langkah penyelamatan ekonomi, tapi juga kebijakan politik. Lebih-lebih lagi, lembaga hukum Kejaksaan Agung sudah mulai masuk ke soal Century dengan mengatakan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Maka, penggunaan hak angket oleh DPR sangat penting dan strategis demi membuat kasus Bank Century terang-benderang. Syaratnya, DPR menanggalkan kebiasaan lama menjadikan angket sebagai wadah tawar-menawar dan arena gertak sambal.

Publik tidak ingin kepercayaan kepada para wakil mereka dicederai karena angket yang masuk angin, bahkan layu sebelum berkembang.

KPK oohh KPK II

Demi Apa Keduanya Ditahan?
MI -- Jumat, 30 Oktober 2009 00:00 WIB

Penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran sedang bergejolak hebat karena para penegak hukum berkelahi. Mereka saling menuduh sebagai penjahat. Padahal mereka orang-orang yang bertugas menegakkan kebenaran.

Salah satu gambaran paling suram dalam dunia penegakan hukum--dan sampai sekarang berlangsung--adalah dominasi tafsir hukum oleh aparatur penegak hukum itu sendiri. Itulah sebabnya yang selalu kentara adalah kejahatan, sementara penjahatnya sulit ditemukan.

Inilah negara yang penuh dengan kejahatan, tetapi tidak ada penjahatnya.

Awan kelabu dalam dunia penegakan hukum yang sekarang sedang merundung adalah perseteruan antara kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Walaupun polisi membantah tengah berseteru dengan KPK, rentetan kejadian akhir-akhir ini justru mempertegas apa yang selalu dibantah.

Yang paling akhir adalah penahanan oleh polisi terhadap Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, kemarin. Dua pemimpin KPK yang dinonaktifkan karena sedang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang ditahan hanya berselang beberapa saat setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan status pemberhentian sementara keduanya sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Padahal, Bibit dan Chandra sudah ditetapkan tersangka sejak Juli. Hingga kemarin mereka berdua kooperatif menjalani pemeriksaan dan taat menjalankan wajib lapor.

Jika dilihat dari sisi kepatuhan tersangka, tidak ada alasan polisi untuk menahannya. Walaupun kewenangan itu ada. Dengan demikian, yang menjadi pertanyaan adalah demi kepentingan apakah Chandra dan Bibit ditahan?

Adalah sangat beralasan ketika publik menilai polisi dan KPK sedang berkelahi. Keduanya sedang saling mengusut karena tercium melakukan perbuatan melawan hukum.

KPK mengendus kepolisian karena ada indikasi persekongkolan dalam kasus dana Bank Century. Sebaliknya, polisi mengintip KPK karena diduga menerima suap dari Anggoro Widjaja, tersangka yang kini buron. Karena sama-sama tidak ingin tertangkap basah, keduanya berlomba-lomba untuk saling menyalahkan.

Yang lebih menghebohkan lagi adalah beredarnya rekaman tentang pembicaraan antara Anggodo Widjaja, adik Anggoro, dan sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Isi pembicaraan menyerempet nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan petinggi kepolisian.

Pembicaraan itulah yang sekarang dianggap sebagai sebuah rekayasa untuk mengkriminalisasi KPK. Sebuah upaya untuk menggembosi lembaga yang diberi wewenang besar memberantas korupsi di negeri ini.

Sampai pada titik ini, masalahnya tidak lagi semata pada pertikaian antara polisi dan KPK. Kalau isi rekaman itu ternyata benar, itu adalah tragedi bagi penegakan hukum dan demokrasi di negeri ini.

Karena memperlihatkan dengan sangat jelas tabiat lama bahwa kekuasaan tidak ingin dikontrol dan dipersalahkan. Kita membenci rezim kekuasaan lama karena terjadi kartel eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Rangkaian kasus yang menimpa KPK sekarang memperlihatkan kita sedang berbalik arah ke belakang. Kembali ke masa lalu dengan kekuasaan tidak mau dikontrol dan dipersalahkan.

KPK oohh KPK

Friday, October 30, 2009 11:26 AM

Police arrest KPK deputies for ‘expressing their opinions’
Dicky Christanto and Irawaty Wardany , The Jakarta Post , Jakarta | Fri, 10/30/2009 11:08 AM | Headlines

In a move that has incited a public outcry, the National Police arrested Thursday two suspended antigraft officials, just a day after the Attorney General’s Office asked for the charges to be dropped.
Corruption Eradication Commission (KPK) deputy chairmen Bibit Samad Rianto and Chandra M. Hamzah have been charged with abuse of power for imposing and then lifting travel bans on graft suspects Anggoro Widjojo and Djoko Sugiarto Tjandra.
Both Anggoro and Djoko remain at large.
The deputies are also accused of taking bribes from Anggoro to halt a graft investigation into his company, PT Masaro Radiokom.
Thursday's arrests prompted noted public figures to step forward and vouch for the two deputies in a bid to get them released.
These included former KPK deputy Erry Riyana Hardjapamekas, sociologist Imam Prasodjo and lawyer Todung Mulya Lubis.
Police arrested Bibit and Chandra after claiming to have found strong indications that both KPK deputies were attempting to interfere in the investigation into them.
“We have arrested the two KPK deputy leaders because we consider they have jeopardized the investigation by expressing their personal opinions to the public,” said National Police deputy chief detective Insp. Gen. Dikdik Mulyana.
He declined to say if police had managed to gather more evidence linking Bibit and Chandra to the alleged bribery and abuse of power.
“What we have here can be checked in depth at their trial, in-cluding the details of the story," Dikdik said.
He also shrugged off questions about a reported voice recording believed to be that of a conversation between Anggoro's brother, Anggodo, and several other figures, including from the AGO.
In one part of the recording, between an unidentified woman and a man believed to be Anggodo,
President Susilo Bambang Yudhoyono is said to have given his support for a plan to frame the two KPK deputies.
National Police chief detective Comr. Gen. Susno Duadji was notably absent from Thursday's press conference. Susno is alleged to have been wiretapped by the KPK demanding money from Bank Century executives, during a probe into the Century scandal.
The remaining KPK leaders expressed concerned over the “forced arrest” of their colleagues.
“Our legal division officials are [at the National Police headquarters] with them, and we as the KPK leaders will soon ask for their release,” said KPK interim chairman Tumpak H. Panggabean.
He added the case was having a psychological impact on antigraft officials.
“It's our duty to boost their morale and encourage them to do their jobs as usual,” he said.
Former KPK deputy Erry questioned the reason for the arrest, saying he would seek clarification from the police.
“If they've really been made suspects for implementing the law, including by imposing a travel ban on a corruption suspect, which is exactly what we did, then why are we not being made suspects too?” he said.

Of Mak Erot & Exam question

Sometimes it can be so funny…

October 29, 2009

Sexual Material In Indonesian Elementary School Exam Will Be Investigated

An investigation will be launched into an Indonesian language exam issued to elementary school students in East Java that contained reading passages full of sexual innuendo, an official said on Thursday.

East Java Deputy Governor Syaifullah Yusuf said he was very concerned about the vulgar material in the midterm test given to students in Sidoarjo.

“Whoever wrote the test will be punished,” Syaifullah told the press. He said he would summon staff from the province’s education office to get the real story behind the debacle.

The explicit sentences were part of the reading comprehension section of the exam, which used a reader’s letter to a newspaper titled “Naughty Businessman Caged Along With Mak Erot.”

The passage describes a businessman who was punished for selling out-of-date food and drink by being put in a cage with Mak Erot and having “his eggplant smeared with balm.” Mak Erot was a legendary healer from West Java specializing in enlarging men’s genitals.

The explicit content was covered with white correction marker on some examination papers but not on others.

Protest was also voiced by child psychologist and the chairman of Indonesian Children Protection Commission, Seto Mulyadi. Seto said the vulgar material was a violation to children’s rights and could disturb their psychological health.

He said he was worried that the students would go and dig up information on Mak Erot after the test.

“The case must be investigated. We must know whether it was by accident or on purpose. Either way, it was a serious mistake,” he said.

Arist Merdeka Sirait, the general secretary of the National Commission for Child Protection, told okezone.com that the people who were guilty could face ten years in prison.

Arist said the perpetrators were guilty of teaching violence and pornography to elementary school students. The commission will coordinate investigation efforts with their East Java counterparts.

JG