Jum'at, 30 Oktober 2009
KPK VERSUS POLRI
3 Bukti Rekayasa Kriminalisasi KPK
JAKARTA (Dtc/Lampost): Kuasa hukum KPK menyatakan ada 3 bukti rekayasa kasus atas pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Bukti itu akan diberikan atas tantangan dari Mabes Polri.
Bukti pertama, yakni selama ini pimpinan KPK sudah mengirim surat ke Mabes Polri dan men-DPO Anggoro Widjojo, tapi ternyata Anggoro justru ditemui pejabat Polri di Singapura. Kedua, kenapa pengakuan pencabutan surat cekal atas Joko S. Tjandra palsu tidak diproses.
"Ketiga, kenapa kronologi yang sudah dicabut oleh Ari Muladi dijadikan alasan hukum?" jelas anggota kuasa hukum KPK Rivai di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29-10).
Rivai menilai penahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah bersifat politis. Penahanan ini menimbulkan preseden terburuk dalam dalam proses hukum yang berjalan di Indonesia.
"Bisa jadi seperti itu (politis). Ini adalah preseden terburuk dalam proses hukum. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan permohonan kami dan sebagian dikabulkan," kata dia.
Sebelumnya, Mabes Polri merasa dihakimi media massa terkait dugaan kriminalisasi kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. "Kalau ada rekayasa, tolong jelaskan substansi apa merekayasanya. Kita siap dihadapkan dengan pertanggungjawabkan apa pun. Kalau tidak yakin, tidak mungkin kami proses ke pengadilan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Nanan Soekarna.
Koruptor 'Pemenang'
Penahanan Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto dikhawatirkan akan menjadikan koruptor sebagai pemenang. Kepolisian harus memiliki alasan yang kuat terhadap penahanan ini.
"Penahanan Bibit dan Chandra sangat mengejutkan. Keputusan penahanan kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut dikhawatirkan akan menjadikan para koruptor sebagai "pemenang"," kata anggota Komisi III (Komisi Hukum) Bambang Soesatyo, kemarin.
Secara teoritis, lanjut Bambang, kasus kriminalisasi KPK merupakan persekongkolan antara mafia bisnis dan aparat penegak hukum. "Jika kasus ini dibiarkan terus berlarut, dikhawatirkan akan kembali menumbuhkan kerajaan koruptif yang amat kuat," kata politisi Golkar ini.
Cederai Janji SBY
Sementara itu, Forum Rektor menilai penahanan ini mencederai janji kampanye SBY saat pemilu untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.
"Penahanan ini kontra produktif. Orang-orang akan bertanya, bagaimana dengan janji SBY untuk memberantas korupsi dan menciptakan pengadilan yang fair," kata Ketua Forum Rektor Edy Swandi Hamid melalui telepon, kemarin.
Dia menilai kedua pimpinan KPK nonaktif itu selama ini sangat kooperatif, kalau diberikan pembatasan itu masih wajar. Tapi ini ditahan dan hanya karena alasan dikhawatirkan melakukan jumpa pers.
"Ini menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap Bibit dan Chandra bahwa mereka bisa memengaruhi publik. Kita melihat fakta ada skenario untuk mengkriminalkan mereka," ujarnya. n U-3
Penahanan Dua Pimpinan KPK Nonaktif
Pengamat Nilai Ada Unsur Bals Dendam dan Gengsi
Jumat, 30 Oktober 2009 11:31 WIB 0 Komentar
CETAK
KIRIM
DIGG
FACEBOOK
Buzz up!
JAKARTA--MI Pengamat politik dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saifuddin Bantasyam dan M Jafar, menilai, penahanan pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak lagi terkait masalah hukum tetapi lebih pada unsur balas dendam dan gengsi.
"Saya menilai penahanan terhadap Bibit dan Chandra oleh kepolisian tidak lagi terkait dengan masalah hukum. Tapi, arahnya sudah kepada balas dendam antara kedua institusi penegak hukum tersebut," kata Saifuddin di Banda Aceh, Jumat (30/10).
Ia menyatakan, penahanan terhadap tersangka itu adalah hak penyidik, dalam hal ini kepolisian, dan itu diatur dalam undang-undang dengan alasan takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak kooperatif. Namun, alasan-alasan itu sifatnya subjektif atau tidak terukur. Soalnya, banyak kasus yang sama tetapi tersangkanya tidak ditahan. Jadi, wajar apabila publik menilai negatif terhadap kepolisian.
Menurutnya, polisi tidak profesional dan pilih kasih. Ini karena banyak kasus yang serupa, bahkan lebih berat lagi, tapi tidak diperlakukan sama seperti Bibit dan Chandra. Mengenai keberatan polisi karena kedua tersangka itu sering melakukan pertemuan dengan pers, itu alasan yang dibuat-buat karena itu adalah hak orang.
"Saya rasa, polisi jangan menahan Bibit dan Chandra dengan alasan mereka sering melakukan temu pers. Pasalnya, dalam undang-undang tidak ada," katanya. (Ant/OL-04)
Kamis, 29 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar