Kamis, 29 Oktober 2009

KPK oohh KPK IV

Jum'at, 30 Oktober 2009

KPK VERSUS POLRI

Bermula dari Testimoni Antasari

JAKARTA (Lampost): Kasus yang menjerat dua wakil ketua KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah bermula dari testimoni (pengakuan) ketua KPK non aktif Antasari Azhar pada pertengahan Mei 2009.

Antasari yang berstatus tersangka pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, menyampaikan testimoninya itu saat ditahan di Mabes Polri. Antasari menduga ada pimpinan KPK yang menerima suap dan menyalahgunakan wewenang saat mencekal Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Pelabuhan Tanjung Api-Api. Anggoro hingga kini berstatus buron.

Antasari mengaku Anggoro memberikan Rp6 miliar kepada orang yang mengaku sebagai orang KPK untuk membereskan kasusnya. Orang yang belum diungkapkan itu disebut-sebut pengusaha bernama Yulianto. Namun, kemudian nama Yulianto pelan-pelan menguap dan muncul orang baru bernama Ary Muladi. Ary adalah rekan Anggoro yang juga tersangka dalam kasus penyuapan.

Semula, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyebutkan Ary Muladi telah menyerahkan uang titipan Anggoro kepada Chandra di Pasar Festival, Kuningan, Jakarta. Namun, belakangan Ary membantah pernyataan Kapolri dan menegaskan dirinya tidak pernah memberikan uang dari Anggoro.

Dengan dasar testimoni Antasari tersebut, pada 15 September 2009 Mabes Polri menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka. Namun, belakangan Antasari yang ditahan sejak awal Mei 2009 mengaku dipaksa membuat testimoni tersebut saat diperiksa penyidik. n U-3

Isi testimoni Antasari

Perkembangan penyidikan terhadap kasus yang menjadikan saya sebagai tersangka Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dalam proses tanya jawab terkait perkara yang ditanyai KPK, terdapat 1 (satu) perkara yang perlu saya jelaskan sebagai berikut:

1. Proses penggeledahan kasus Tanjung Api-Api terhadap tersangka Yusuf Emir Faisal, tim dik. memperoleh dokumen (blangko kosong kop Dephut dengan stempel Dinas Kehutanan se-Indonesia) menurut hasil gelar perkara.

2. Disepakati karena dokumen tersebut digeledah di PT Masaro, dan beberapa terlihat kaitannya dengan kasus Yusuf Emir Faisal, maka akan dilampirkan saja di BAP Yusuf Emir Faisal karena masalah tersebut akan dilakukan lid. tersendiri.

3. Dalam perkembangan sebagai ketua KPK, saya minta laporan kemajuan lid. tidak mendapatkan jawaban pasti karena sedang meneliti SKRT se-Indonesia.

4. Tetapi ketika saya mendapat informasi dari seseorang, bahwa demi menjaga nama baik saya dia ingin menyampaikan info bahwa kasus Masaro teleh "diselesaikan" oleh elemen KPK dengan PT Masaro. Mendapat ini saya terkejut dan tidak percaya, selanjutnya pemberi info sanggup memberi kesempatan jika saya ingin mendengar testimoni dari Masaro.

5. Karena pemilik PT Masaro Saudara Anggoro berada di Singapura, maka saya yang mendatangi untuk mendapat kepastian dengan dibekali alat perekam (tape recorder).

6. Sungguh terkejut setelah mendengar uraian dari Saudara Anggoro tersebut.

7. Karena rincian penyerahan dana ke oknum KPK, saudara Anggoro tidak dapat menjelaskan (ybs. menyuruh Sdr. Toni dan Ari), ketika berada di Malay, saya bertemu langsung dengan saudara Ari di Hotel Tugu dengan ybs. merinci penyerahan dana (tidak terekam).

8. Saudara Ari menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan di Jakarta beberapa kali dengan berbeda tempat kepada pimpinan KPK (2 orang) dan staf-sesuai dengan keterangan Anggoro.

9. Belakangan pemberi info menyampaikan bahwa ada penyerahan tahap II kepada salah satu pimpinan.

Demikian testimoni saya dan saya siap bersaksi seperti apa yang tulis di dalam testimoni ini.

Jakarta, 16 Mei 2009

ttd.

Antasari Azhar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar